Permohonan Informasi

Struktur Organisasi

Permohonan Informasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mamuju adalah proses yang dilakukan oleh individu atau pihak tertentu untuk mendapatkan data, dokumen, atau informasi terkait dengan kegiatan dan kebijakan yang dijalankan oleh DLH Kota Mamuju. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak untuk memperoleh informasi yang dikelola oleh badan publik, termasuk DLH Kota Mamuju, yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Permohonan informasi kepada DLH Kota Mamuju dapat dilakukan oleh warga negara, lembaga, atau organisasi yang membutuhkan data terkait dengan pengelolaan lingkungan, kebijakan, program, laporan keuangan, atau pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh DLH Kota Mamuju.